NASIONAL

Ratusan Perusahaan Diadukan ke Kemenaker karena Belum Bayar THR

"Perusahaan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur menjadi daerah paling banyak diadukan."

Shafira Aurel, Heru Haetami

Ratusan Perusahaan Diadukan ke Kemenaker karena Belum Bayar THR

KBR, Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima ratusan laporan pengaduan mengenai perusahaan yang belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, dari laporan yang masuk, perusahaan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur menjadi daerah paling banyak diadukan.

"Kami mencoba untuk membagi ada yang THR yang tidak dibayarkan, ini adalah yang paling banyak mengadukan ini ada 913. Kemudian ada yang THR yang tidak sesuai ketentuan ini ada 367. Kemudian ada yang terlambat dibayarkan ini ada 223. sehingga total ini ada 1.503 pengadu terkait dengan THR ini. Sedangkan perusahaan yang diadukan ini jumlahnya adalah 947," ujar Anwar kepada KBR, Selasa, (16/4/2024).

Pembekuan?

Anwar Sanusi menambahkan, Kemenaker saat ini tengah berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten untuk memantau dan menindaklanjuti penyelesaian aduan. Itu dilakukan setelah Kemenaker menutup Posko Pengaduan THR pada H+7 Lebaran.

Anwar menegaskan, Kemenaker tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang 'membandel'.

"Apa yang dilaporkan ini tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya tentunya kita juga bisa merekomendasikan kepada sanksi yang paling berat. Nah, ini tentunya kita berkoordinasi, ya, kepada instansi-instansi yang menerbitkan izin. Karena sesuai dengan administrasi adalah melakukan pembekuan kegiatan usaha," ucapnya.

Ragam Sanksi

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, diatur pemberian THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran, dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Sesuai aturan di atas, THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada Rabu, 3 April 2023.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh.

Sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, atau pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • THR
  • Kemnaker

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!