NASIONAL

Penjualan Ayam Potong Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober

"Ketentuan kewajiban itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang Jaminan Produk Halal. "

Heru Haetami

Penjualan Ayam Potong Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober
Ilustrasi: Pedagang menjual ayam potong di pasar tradisional. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan penjual ayam potong memiliki sertifikat halal mulai tahun ini. Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), sertifikat halal untuk menjamin keamanan dan kesehatan ayam potong yang dijual di retail dan pasar.

"Nanti, semua ayam atau ayam potong itu harus ada sertifikat halal. Oktober sih sudah enggak tawar-tawar lagi, Oktober besok. Karena itu proses pemotongan itu penting," kata Zulhas usai meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, Jakarta, Sabtu, (4/5/2024).

Mendag Zulkifli Hasan menyebut sejumlah syarat untuk ayam potong yang akan dijual, agar memenuhi standar dan tidak merugikan konsumen. Ia meminta, rumah potong hewan unggas memerhatikan proses pemotongan sebelum kemudian didistribusikan.

"Kita lihat cara potongnya, kebersihannya, kesehatan hewannya, ada dokter, dan seterusnya," katanya.

Aturan Kewajiban Sertifikasi Halal

Ketentuan kewajiban itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang Jaminan Produk Halal. 

Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. Dalam PP tersebut diatur batas akhir kewajiban sertifikasi halal, yaitu pada 17 Oktober 2024.

Pasal 140 berbunyi: "Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf a dan huruf c dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024."

Isi Pasal 139 ayat (2) huruf a dan c menjelaskan soal penahapan kewajiban sertifikat halal. Pada huruf a, penahapan terdiri atas produk makanan dan minuman. Lalu, pada huruf c pasal yang sama, penahapan untuk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Halal
  • Ayam Potong
  • Kemendag
  • MUI

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!