NASIONAL

MK: Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Ada Masalah

""Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden 2024,""

Agus Lukman

Pembacaan putusan PHPU Pilres 2024
Ilustrasi: Wali Kota Gibran Rakabuming membagikan bingkisan lebaran di acara Solo Bersama Selamanya di Benteng Vastenburg, Sabtu (06/04/24).(Antara/Maulana)

KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada masalah dalam pemenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pencalonan Gibran Rakabuming dipersoalkan oleh pasangan calon presiden nomor 01 Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Saat membacakan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi hari ini, Hakim MK Arief Hidayat mengatakan tidak ada masalah dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024.

"Adapun penilaian mengenai sah atau tidaknya proses penetapan tersebut dan tindakan Termohon dalam melaksanakan verifikasi pasangan calon, telah dinilai Mahkamah dalam pertimbangan-pertimbangan hukum di atas. Terlebih, setelah penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024, tidak ada satu pun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2," kata Arief Hidayat.

MK juga menanggapi dalil pemohon mengenai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua KPU Hasyim Asyari melanggar etik.

Menurut Arief, putusan DKPP itu tidak serta merta bisa dijadikan alasan bagi MK untuk membatalkan hasil   dan penetapan pasangan calon seperti yang diajukan pemohon.

"DKPP hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU 19/2023 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90. Bukan mempersoalkan atau membatalkan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca juga:

MK juga menyinggung soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/L/11/2023 mengenai pelanggaran etik hakim MK yang merevisi batas minimal usia capres-cawapres melalui Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

Arief Hidayat mengatakan dalam putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, telah ditegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK 90.

"Menurut Mahkamah, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait, dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan termohon (KPU) telah sesuai dengan ketentuan tersebut. Serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden 2024," kata Arief Hidayat.


Editor: Rony Sitanggang

  • MK
  • PHPU
  • Pilpres 2024
  • #PemiluDamaiTanpaHoaks
  • sengketa pilpres
  • Pemilu 2024
  • Jokowi
  • Gibran Rakabuming
  • Presiden Jokowi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!