NASIONAL

Dissenting Opinion, Alasan 3 Hakim MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

"Adanya dugaan intervensi kuat dari cabang kekuasaan eksekutif yang cenderung dan secara jelas mendukung calon tertentu"

Shafira Aurel, Astri Yuanasari

Dissenting Opinion, Alasan 3 Hakim MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilu presiden yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pertimbangan hukum dalam putusan kedua pasangan saling berkaitan dan berkelindan. Sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalil-dalil yang tidak beralasan antara lain mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang tidak sah, cawe-cawe Presiden Jokowi, hingga politisasi dalam penyaluran bantuan sosial.

Namun, putusan penolakan seluruh permohonan itu diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim. Ketiganya yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Politisasi Bansos

Hakim MK Saldi Isra mengatakan memiliki posisi hukum yang berbeda untuk dua persoalan utama. Pertama, mengenai penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu pasangan. Kedua, keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.

Saldi Isra menilai dalil terkait politisasi bansos dan mobilisasi aparatur negara atau penyelenggara negara beralasan menurut hukum.

Dia mengatakan pembagian bansos untuk kepentingan elektoral yang marak terjadi perlu dicermati secara serius. Sehingga perlu diantisipasi untuk mencegah terjadinya hal serupa pada pemilu mendatang.

"Secara pribadi sebagai hakim saya memiliki keyakinan yang berbeda dengan sebagian hakim yang lain. Dalam hal ini terdapat fakta persidangan perihal pemberian atau penyaluran bansos atau sebutan lainnya yang lebih masif dibagikan pada rentang waktu yang berdekatan atau berhimpitan dengan pemilu. Praktik demikian merupakan salah satu pola yang jamak terjadi untuk mendapatkan keuntungan dalam pemilu. Dengan demikian saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi Bansos beralasan menurut hukum," ucapnya.

Saldi mengatakan, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Mobilisasi Aparat Negara

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagiannya berkelindan dengan pemberian bansos.

Enny mendorong perlu adanya pedoman dan batasan dalam pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah, guna mencegah keterlibatannya dalam memenangkan salah satu peserta pemilu.

"Dalam pertimbangan hukum putusan-putusan di atas pada prinsipnya Mahkamah menegaskan bahwa perlu adanya kaidah dan ketentuan hukum yang memberikan pedoman dan batasan dalam pengangkatan Pj kepala daerah. Sebab sekalipun kedudukan Pj bersifat sementara di masa transisi, namun memegang peran strategis untuk ikut menjamin penyelenggaraan pemilu agar dapat berlangsung secara jujur dan adil. Oleh karena itu diperlukan Pj kepala daerah yang memiliki integritas dan pemahamannya utuh terhadap ideologi Pancasila, NKRI, setelah pemahaman terhadap politik nasional yang baik," ujar Enny.

Enny juga mengatakan, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah.

Pelanggaran TSM

Hakim Konstitusi Arief Hidayat meyakini telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024. Pelanggaran itu kata Arief, melibatkan intervensi kekuasaan Presiden Jokowi dengan infrastruktur politik yang berada di bawahnya untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

Arief menilai sikap dan tindakan Presiden Jokowi tidak netral sehingga melanggar etika pemerintahan.

"Adanya dugaan intervensi kuat dari cabang kekuasaan eksekutif yang cenderung dan secara jelas mendukung calon tertentu dengan segenap infrastruktur politiknya. Anggapan bahwa presiden boleh berkampanye merupakan justifikasi yang tidak dapat diterima oleh nalar yang sehat dan etika yang peka," kata Arief.

Dia juga meyakini rezim Jokowi berpihak kepada pasangan Prabowo-Gibran. Kata Arief, apa yang dilakukan oleh Jokowi, seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit dan berpotensi mengancam tata nilai demokrasi ke depan.

Arief mengatakan tidak pernah ada kejadian pemerintah ikut campur dan cawe-cawe dalam pilpres sebelumnya.

Untuk memulihkan prinsip keadilan pemilu, Arief berpandangan Mahkamah perlu memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah yang diyakini telah terjadi pelanggaran TSM. Daerah tersebut yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatra Utara.

Baca juga:

Editor: Wahyu S.

  • #kabar pemilu KBR
  • #PemiluDamaiTanpaHoaks
  • Pemilu 2024
  • sengketa pilpres
  • Mahkamah Konstitusi
  • MK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!