NASIONAL

Wacana Pemerintah Sebar Izin Tambang untuk Ormas, Jatam: Ciptakan Kegaduhan

"“Kami di JATAM itu mendesak agar wacana-wacana seperti ini dihentikan. Kenapa? Karena ini menciptakan kegaduhan publik itu satu hal.""

Shafira Aurel

Bahlil soal izin tambang ormas
Ilustrasi tambang batubara di Kalimantan Timur. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menolak wacana pemerintah yang ingin memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi ke masyarakatan (ormas).

Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil mengatakan wacana tersebut cacat secara hukum karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, untuk mendapatkan izin tambang harus melalui melalui proses lelang dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Jamil menyebut izin pertambangan harus diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki kualifikasi dan kemampuan yang tepat, tidak secara sembarangan.

“Kami di JATAM itu mendesak agar wacana-wacana seperti ini dihentikan. Kenapa? Karena ini menciptakan kegaduhan publik itu satu hal. Hal yang kedua yang lebih penting juga itu jangan hanya diwacanakan soal dapat izin tambang. Tapi penting juga disampaikan bahwa kita membangun republik ini dari awal menggunakan kekuatan tambang, tapi kok kita gak kaya-kaya. Artinya ada lose (didalam) pengelolaan tambang kita,” ujar Jamil kepada KBR, Minggu (5/5/2024).

Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil menduga wacana pemberian izin tambang kepada Ormas ini hanya akan memperkuat praktik-praktik politik culas diluar dari partai politik, untuk kepentingan tertentu.

“Sejak awal kami sudah curiga bahwa itu adalah upaya untuk mencari mesin politik diluar partai. Bisa saja ini juga sebagai upaya untuk meng konsolidasikan kekuatan jelang Pilkada 2024,” ucapnya.

Lebih lanjut, Jamil menyebut adanya wacana ini diprediksi akan memuluskan dan menggendutkan para pemain atau mafia tambang di Indonesia.

- Bantah Tuduhan Upeti Tambang, Bahlil: Bohong Besar

- Bahlil: Investasi di IKN tidak Mandek, Dikebut Usai Pemilu

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut jika pemerintah berencana untuk membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Editor: Resky Novianto

  • Tambang
  • ormas
  • jatam
  • bahlil

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!