NASIONAL

Pemerintah Didesak Terbitkan Aturan Larangan Haji dan Umroh dengan Visa Wisata

"Orang yang nekat menggunakan visa non-haji, akan dihukum 10 tahun tidak bisa masuk ke Arab Saudi."

Hoirunnisa

Kuota Haji
Calon jemaah haji saat mengikuti bimbingan manasik haji di Al Mahmudah Training Centre, Tangerang Selatan, Minggu (28/4/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

KBR, Jakarta - Kalangan parlemen meminta Kementerian Agama menerbitkan aturan tegas yang memperkuat larangan pelaksanaan haji dan umroh dengan visa wisata.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menyebut, hal itu diperlukan agar mekanisme pelaksanaan ibadah Haji dan Umroh di Indonesia mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan Kerajaan Arab Saudi.

"Pengalaman tahun yang lalu ibadah haji betul-betul sangat longgar. Yang memungkinkan bagi visa ziarah dan visa kerja bisa melaksanakan ibadah kesana. Saya enggak bisa bayangin hak-hak reguler yang sudah bayar segala macam. Karena itu memang perlu ada antisipasi," ujar Ace Hasan dikutip dari TVR Parlemen, Rabu (8/5/2024).

Ace mendorong pemerintah memperketat pengawasan dan memberi perhatian lebih baik pada keselamatan jemaah haji dan umroh. Maupun dalam penegakan regulasi keberangkatan jemaah haji dan umroh.

Ia juga mengatakan, pengawasan dapat dilakukan dengan menggandeng kementerian dan lembaga terkait. Sebab, Ace khawatir adanya penggunaan visa pribadi pada WNI yang sedang melaksanakan umroh, langsung melakukan haji.

Dengan demikian, katanya lagi, Kemenag harus konsisten dan tegas demi menjaga ketertiban dan keselamatan jemaah Indonesia dalam menjalankan ibadah haji dan umroh.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 Hijriah/2024 Masehi sudah ditutup pada April 2024. Dengan begitu, kuota haji Indonesia tahun ini sudah terpenuhi.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengimbau jemaah tidak tertipu tawaran berangkat dengan visa non-haji. Imbauan itu disampaikan menyusul banyaknya tawaran mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

"Indonesia ini kan sudah mendapatkan jatah kuota visa, kan total 241 ribu, 213.320 untuk reguler dan 27 ribu sekian untuk yang khusus, itu sudah habis, sudah terpakai, jadi sudah enggak ada lagi visa. Maka sudah dipastikan kalau ada yang menyediakan ini visa haji atau apa ya itu bohong, enggak benar," ucap Anna kepada KBR, Senin (6/5/2024).

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jemaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Baca juga:

Haji 2024, Wapres Minta Kemenag Antisipasi Gelombang Panas

Jemaah Calon Haji Bakal Menghadapi Cuaca Panas di Arab Saudi

Editor: Fadli

  • Kemenag
  • dana haji
  • Haji
  • BPKH

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!