RAGAM

OYPMK dan Penyandang Disabilitas Berhak Atas Pekerjaan

"Indonesia cukup maju dalam pemenuhan hukum hak penyandang disabilitas termasuk OYPMK, yaitu UU No.8/2016 sebagai tindak lanjut UU No.19/2011 tentang ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas"

Paul M Nuh

OYPMK dan Penyandang Disabilitas Berhak Atas Pekerjaan

Pandemi Covid-19 berdampak besar pada perekonomian Indonesia, tak terkecuali mata pencaharian. Di antara ribuan orang yang kehilangan pekerjaan, dampak bagi OYPMK (Orang Yang Pernah Mengalami Kusta) atau penyandang disabilitas dirasakan lebih berat, mengingat dalam kondisi biasa pun mereka sulit bersaing dalam memperoleh kesempatan kerja.

Menurut Laporan Disabilitas Dunia 2010 oleh WHO disebutkan ada sekitar 15% populasi penduduk dunia yang memiliki disabilitas. Dan 40 juta orang diantaranya berada di Indonesia.

Data BPS tahun 2020 menunjukkan, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) penyandang disabilitas jauh berada di bawah TPAK non-disabilitas. Bahkan di rentang 2016-2019 semakin menurun. Pada 2019, TPAK penyandang disabilitas sebesar 45,9%. Angka ini tiga kali lipat lebih rendah dari TPAK non-disabilitas karena fakta bahwa penyandang disabilitas dianggap tidak mampu bekerja dan karenanya dianggap ‘tidak aktif’.

Indonesia sendiri sudah cukup maju dalam pemenuhan hukum hak penyandang disabilitas termasuk Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK), yaitu UU No.8/2016 sebagai tindak lanjut UU No.19/2011 tentang ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas. Bagi negara kita, penyandang disabilitas termasuk OYPMK memiliki hak atas pekerjaan, kewirausahaan dan terlibat dalam koperasi. Mereka berhak mendapat pekerjaan tanpa diskriminasi, upah setara, akomodasi layak dan pengembangan karir.

Agar para penyandang disabilitas dan OYPMK dapat menikmati hak ekonominya, NLR Indonesia telah melakukan inisiatif strategis melalui proyek LEAP di Makasar, Bulukumba dan Toraja Utara di Sulawesi Selatan. Proyek ini telah mendorong munculnya kebijakan yang inklusif di sektor ekonomi agar penyandang disabilitas, termasuk yang pernah mengalami kusta dapat mengakses pekerjaan formal maupun informal.

Dua pilot pemodelan ini telah menjadi rujukan program bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk mengusahakan pemenuhan hak kerja bagi penyandang disabilitas dan OYPMK di sektor formal dan informal.


Berbagai capaian proyek LEAP mencakup

  • Tersedia database komprehensif tentang OYPMK dan penyandang disabilitas yang diuji di 8 desa dan digunakan sebagai panduan perencanaan Disnaker, Dinas UKM dan BLK setempat.
  • Peraturan Bupati Toraja Utara No.41/2020 tentang juklak pemberdayaan angkatan kerja disabilitas.
  • Kesepakatan Kerjasama BLK Makasar dan BLK Bantaeng dengan 3 OPD untuk penyelenggaraan dan penyediaan akses pelatihan inklusif.
  • 12 instruktur BLK di Sulsel yang sudah mampu memfasilitasi pelatihan kerja inklusif.
  • 6 perusahaan swasta dan 4 kantor pemerintah memberi akses pemagangan bagi penyandang disabilitas dan OYPMK.
  • 34 penyandang disabilitas (5 diantaranya adalah OYPMK) telah meningkat keterampilannya dalam mempersiapkan diri memmasuki dunia kerja sektor formal.
  • 14 penyandang disabilitas yang telah magang di perusahaan dan kantor pemerintah.
  • 121 penyandang disabilitas (14 diantaranya adalah OYPMK) telah memiliki usaha mandiri dan mendapat akses untuk pengembangan usaha
  • 15 kelompok usaha inklusif terbentuk dan terdata di Dinas UKM setempat.

NLR Indonesia selalu berkomitmen untuk mengatasi permasalahan kusta dan konsekwensi yang ditimbulkannya. NLR Indonesia bekerja dalam kemitraan untuk memperoleh hasil yang lebih optimal dibandingkan bekerjsa sendiri-sendiri.

  • nativead
  • adv

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!