NASIONAL

KUPI II: Sunat Perempuan Tanpa Alasan Medis, Haram

"Tindakan pemotongan dan/atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis adalah haram."

Sindu

KUPI II: Sunat Perempuan Tanpa Alasan Medis, Haram
Pramusyawarah KUPI II terkait P2GP di Ponpes Hasyim Asyari, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah, Jumat, 25 November 2022. Foto:KBR/Sindu

KBR, Jepara- Tindakan pemotongan dan/atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis adalah haram.

Penegasan status haram terhadap sunat perempuan merupakan bagian dari lima sikap keagamaan dan delapan rekomendasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II di Pondok Pesantren Hasyim Asy'ari, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah, 24-26 November 2022.

Menurut KUPI II, P2GP tanpa alasan medis terbukti berdampak merugikan bagi perempuan. Berdasarkan hasil penelitian Komnas Perempuan bersama Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2017, sunat perempuan mengakibatkan konsekuensi kesehatan jangka pendek, menengah, dan panjang.

Semisal dalam praktik P2GP tipe 1, dalam tinjauan sistematik terhadap 17 penelitian, ditemukan hubungan yang jelas terhadap komplikasi kesehatan, seperti rasa sakit, pendarahan, infeksi, serta kesulitan buang air kecil dan besar.

P2GP tipe 1 adalah pemotongan klitoris sebagian atau keseluruhan dan/atau kulup. Menurut WHO, berdasarkan hasil riset tersebut, praktik ini paling banyak dilakukan di Indonesia.

Karena itu, semua pihak memiliki tanggung jawab mencegah P2GP tanpa alasan medis. Sikap keagamaan KUPI II terkait P2GP dibacakan Wakil Ketua STAI Teuku Chik Pante Kulu Banda Aceh, Sarina Aini.

"Sedangkan hukum menggunakan wewenang sebagai tokoh agama, tokoh adat, tenaga medis, dan keluarga dalam melindungi perempuan dari bahaya tindakan pemotongan dan/atau P2GP tanpa alasan medis adalah wajib," ujarnya, Sabtu, (26/11/2022).

KUPI II dan jejaringnya mendorong masyarakat sipil menggunakan sikap keagamaan ini dan menyosialisasikannya ke masyarakat.

Selain itu, KUPI II juga mendesak negara harus mengadopsi pandangan keagamaan yang melarang praktik P2GP tanpa alasan medis, melalui pembuatan regulasi, hingga tahap penerapannya di tengah masyarakat.

5 Sikap Keagamaan dan 8 Rekomendasi

Sebelumnya, KUPI II telah rampung digelar di Pondok Pesantren Hasyim Asy'ari, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah, 24-26 November 2022.

KUPI II menghasilkan lima sikap keagamaan, dan delapan rekomendasi. Lima sikap itu antara lain soal perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan, dan peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama.

Rekomendasi KUPI II itu kemudian diserahkan kepada perwakilan pejabat yang hadir, yakni Staf Ahli bidang Hukum Kementerian Agama, Abu Rohmad, Anggota Parlemen GKR Hemas, dan Wakil Bupati Sumenep, Madura, Eva Khalifah.

Sekira 1500 orang dari 32 provinsi mengikuti Konferensi Intenasional dan KUPI II. Tercatat, ada puluhan ulama perempuan dari 31 negara yang akan ikut serta dalam KUPI II yang kali ini mengambil tema: "Meneguhkan Peran Ulama Perempuan dalam Membangun Peradaban yang Berkeadilan".

Baca juga:

Editor: Dwi Reinjani

  • Kongres Ulama Perempuan Indonesia
  • Sunat Perempuan
  • P2GP
  • KUPI

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!