BERITA

Kemenkes Bakal Wajibkan Aplikasi PeduliLindungi Di Sekolah

klaster sekolah

KBR, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sekolah. 

Rencana itu muncul setelah ditemukannya klaster Covid-19 saat pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah daerah di DKI Jakarta dan Jawa Barat. 

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung di Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, teknologi digital PeduliLidungi untuk PTM tersebut akan segera diberlakukan dengan menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Langkah tersebut diambil untuk mempermudah tenaga kesehatan mendeteksi dan melacak para siswa dan tenaga pendidik yang berpotensi terdampak dan berkontak erat dengan penderita Covid-19. 

"Ini kita sedang arah ke sana. Dengan penggunaan PeduliLindungi kita mudah mengetahui secara terintegrasi seseorang itu positif ataukah kontak erat. Tentunya kalau dia orang yang tergolong masuk ke dalam kelompok itu, maka dia tidak boleh mengikuti PTM," ucap Nadia saat dihubungi KBR, Kamis (4/11/2021).

Nadia menjelaskan, aplikasi PeduliLindungi akan memberikan kemudahan kepada pihak sekolah untuk mendapatkan notifikasi bila ada warga atau siswa yang positif Covid-19. 

Menurutnya, aplikasi itu nantinya dapat memonitor faktor risiko pelajar maupun tenaga pendidik sebelum masuk ke sekolah.

Lebih lanjut, katanya, saat ini pengawasan pelaksanaan PTM terkait penularan Covid-19 dilakukan melalui surveilans di sekolah-sekolah. Surveilans tersebut sudah dilakukan di beberapa provinsi, seperti DKI Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Solo.

Surveilans akan mendeteksi tingkat positivity rate di sekolah. Selain itu, proses testing dan tracing juga terus dilakukan dinas kesehatan daerah guna menindaklanjuti kasus-kasus positif Covid-19. 

Baca Juga:

Berdasarkan data yang ia peroleh, sebagian besar positivity rate di atas lima masih tergolong sedikit. Umumnya, positivity rate di atas lima banyak terjadi di sekolah jenjang pendidikan SMP dan SMA.

Menurutnya, risiko penularan atau kasus positif tertinggi terjadi di jenjang pendidikan SMP dan SMA disebabkan kurangnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Padahal, vaksinasi sudah diberikan kepada pelajar dengan jenjang usia 12 hingga 17 tahun.

"Jenjang pendidikan ini sebenarnya sudah mendapatkan vaksin. Mungkin pada usia ini kan pengawasan orang tua sedikit berkurang. Artinya, anak usai melakukan PTM sepulang sekolah tidak dijemput orang tua dan setelah bubar mungkin berkumpul," jelasnya.

Sebelumnya, klaster Covid-19 di sekolah ditemukan di sejumlah daerah. Adapun Jawa Barat (Jabar) menjadi salah satu provinsi yang mengalami kenaikan kasus akibat adanya klaster PTM.

Badan Kesehatan Dunia atau WHO menyebut, kenaikan kasus mingguan di Jabar itu ikut dikontribusikan oleh temuan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah. 

Berdasarkan data Satgas Covid-19, angka kumulatif kasus di Jabar pada periode tersebut berjumlah 742 kasus, di mana pekan sebelumnya mencapai 618 kasus.

Editor: Ranu Arasyki

  • Aplikasi PeduliLindungi
  • covid
  • PTM
  • klaster sekolah
  • PeduliLindungi
  • pandemi covid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!