BERITA

Hadapi Laporan Luhut, Koordinator KONTRAS Mengajukan Penetapan Pembela HAM ke Komnas HAM

"Hadapi laporan Luhut, Koordinator KONTRAS mengajukan penetapan Pembela HAM ke Komnas HAM. Berdasarkan Deklarasi yang disahkan Majelis Umum PBB, pembela HAM punya sejumlah hak yang harus dilindungi."

Laporan Luhut
Kantor Komnas HAM Jakarta. (Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar)

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pembela HAM (human rights defenders) merupakan barisan terdepan dalam perlindungan hak asasi manusia.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga usai menerima pengaduan dari Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. Fatia mengadu ke Komnas HAM setelah ia dipolisikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut melaporkan Fatia ke polisi karena tidak terima namanya diseret dalam unggahan video di kanal YouTube milik aktivis HAM Haris Azhar dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya."

Sandra mengatakan Komnas HAM akan mendalami ada tidaknya dugaan pelanggaran HAM atas laporan Luhut ke kepolisian.

"Mulai dari dokumen yang memang menjadi perdebatan, kemudian juga hal-hal yang dialami teman-teman sendiri. Yang lain adalah untuk menetapkan sebagai Pembela HAM. Komnas HAM memang punya prosedurnya. Tapi tidak serta merta, teman-teman datang langsung kami nyatakan (sebagai Pembela HAM). Dalam kondisi normal semestinya tidak lebih dari satu minggu," ucap Sandrayati kepada wartawan, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, (23/9/2021).

Baca juga:

Hak perlindungan sebagai Pembela HAM

Fatia Maulidiyanti dan tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mendatangi Komnas HAM untuk meminta perlindungan dengan penetapan Fatia sebagai Pembela HAM.

Berdasarkan Deklarasi Pembela HAM yang disahkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 9 Desember 1998, pasal 8 menyatakan pembela hak asasi manusia memiliki hak mengajukan kritik ke badan-badan negara.

Deklarasi Pembela HAM juga memberi jaminan perlindungan terhadap Pembela HAM, yaitu hak atas informasi, hak atas publikasi, hak atas berpendapat, hak atas ide/gagasan baru, hak atas berserikat atau berorganisasi, hak atas berkumpul, hak atas pemulihan jika menjadi korban pelanggaran HAM, hak atas turut serta dalam sistem pemerintahan, hak atas pengakuan sebagai pembela HAM, dan hak atas sumber daya.

Pengacara Fatia, Andi Muhammad Rezaldy menilai laporan Luhut Pandjaitan dalam status sebagai pejabat ke Polri merupakan bentuk ancaman terhadap demokrasi dan HAM.

Aduan ke Komnas HAM tersebut dilengkapi dengan lampiran dokumen-dokumen atau bukti berkaitan dengan penelitian yang sudah dilakukan sekaligus memberikan pendapat atau analisis berkaitan dengan pernyataan atau ungkapan aktivis organisasi masyarakat yang diperkarakan Luhut.

Saat melapor ke polisi, Luhut menggugat Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan pendiri LSM Lokataru, Haris Azhar dengan gugatan laporan pidana dan perdata.

Sebelum membuat laporan ke penegak hukum, pihak Luhut mengklaim sudah mengajukan somasi kepada dua aktivis HAM itu. Luhut tidak terima dengan perbincangan Fatia dan Haris Azhar di kanal Youtube yang menyebut PT Tobacom Del Mandiri bermain dalam bisnis tambang di Papua. Luhut disebut merupakan salah satu pemilik saham perusahaan tersebut.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • Luhut Panjaitan
  • KONTRAS
  • Fatia Maulidiyanti
  • Komnas HAM
  • Pembela HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!