BERITA

Kapolri Keluarkan Aturan Pam Swakarsa, YLBHI: Rawan Penyalahgunaan

""Nanti akan jadi benang kusut,""

Kapolri Keluarkan Aturan Pam Swakarsa, YLBHI: Rawan Penyalahgunaan
Peraturan Kapolri tentang Pengamanan Swakarsa

KBR, Jakarta-     Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa pada  5 Agustus 2020 lalu berpotensi disalahgunakan oleh satpam maupun kepolisian. Ketua YLBHI Asfinawati menyampaikan bahwa nantinya kepolisian akan memiliki perpanjangan tangan yang dikhawatirka disalah gunakan oleh oknum polisi yang tidak baik untuk kepentingan orang-perorang atau kelompok.

Adanya perubahan seragam satpam yang serupa polisi ini, kata Asfina berkaitan dengan pengaktifan kembali PAM swakarsa yang diatur dalam Peraturan Kapolri tersebut.


"Satpam ini juga ada problem sendiri, karena dia dari mantan perwira, TNI bahkan. Dan yang aku lihat persoalannya yang kedua yaitu akan ada komersialisasi jasa pengamanan. Ada komersialisasi status purnawirawan dalam satpam ini. Ini akan menjadi rumit," ucap Asfinawati saat dihubungi KBR, Selasa  (15/9/2020).

Ketua YLBHI Asfinawati mencontohkan konflik yang berpotensi timbul oleh satpam berseragam polisi tatkala ada konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan swasta. Kata Asfina, saat masyarakat berhadapan dengan satpam tersebut, dan mendapatkan tindakan penyelewengan wewenang, maka masyarakat saat mengadu ke kepolisian akan berhadapan dengan konflik kepentingan.

Kata Asfina, konflik kepentingan itu akibat para satpam itu dilatih oleh  polisi dan perusahaan tersebut mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

"Nanti akan jadi benang kusut," ucap Asfina.

Asfina mendorong agar peraturan Kapolri tersebut harus ditinjau ulang sebab bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Asfina menyebut dalam UUD, disebutkan bahwa pemegang wewenang menjaga ketertiban dan keamanan adalah kepolisian, bukan pihak lain.

Editor: Rony Sitanggang

  • preman
  • psbb
  • pam swakarsa
  • kapolri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!