BERITA

Divonis Tiga Bulan, Pejuang Lingkungan Banyuwangi Ajukan Banding

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan PT Rolas Nusa Tambang (RNT) yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan."

Hermawan Arifianto

Divonis Tiga Bulan, Pejuang Lingkungan Banyuwangi Ajukan Banding
Tiga pejuang lingkungan Alas Bulu didampingi kuasa hukumnya Ahmad Rifai (dua dari kiri) di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu (2/6/2021). Foto: Hermawan/KBR

KBR, Banyuwangi- Tiga pejuang lingkungan Desa Alas Bulu, Banyuwangi, Jawa Timur, mengajukan banding atas vonis 3 bulan penjara yang dijatuhkan ke mereka, terkait kasus pengadangan kendaraan tambang galian C milik PT Rolas Nusa Tambang (RNT) pada 2018. Mereka adalah Ahmad Busa’in, Sugianto dan Abdullah. 

Ketua tim pengacara tiga pejuang lingkungan, Ahmad Rifai mendaftarkan langsung pengajuan perkara banding tersebut ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu 2 Juni 2021.

"Alasan para terdakwa mengajukan banding karena meyakini mereka tidak bersalah dan keberatan atas putusan yang sama sekali tidak mempertimbangkan dari aspek hukum lingkungannya. Saya kira dua poin itu yang menjadi alasan para terdakwa mengajukan banding dan dengan harapan mudah-mudahan nanti majelis hakim di pengadilan tinggi, hakim banding akan mempertimbangkan aspek hukum lingkungan dengan mempelajari memori banding yang akan kita ajukan nanti," ujar Ahmad Rifai di Banyuwangi, Rabu (2/5/2021).

Ketua tim pengacara, Ahmad Rifai berharap majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, akan mempertimbangkan aspek hukum lingkungan dengan mempelajari memori banding yang diajukan. Sehingga para pejuang lingkungan Alas Bulu bisa mendapatkan keadilan hukum atas apa yang mereka perjuangkan selama ini.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada tiga pejuang lingkungan Desa Alas Bulu, Kecamatan Wongsorejo. Hakim menyatakan Ahmad Busi’in, Sugianto dan Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan PT Rolas Nusa Tambang (RNT) yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Editor: Sindu Dharmawan

  • Pejuang Lingkungan Desa Alas Bulu
  • Kasus Lingkungan Desa Alas Bulu
  • Tambang Galian C
  • PT Rolas Nusa Tambang
  • PT Jawa Timur

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!