NASIONAL

Optimistis Serap Satu Juta Produk Lokal, LKPP Pangkas Aturan yang Ribet

Ilustrasi: Pelaku UMKM mengikuti pameran UMKM Gayeng 2021 di Semarang, Jateng. Jumat, (30/4/21). (Fo

KBR, Jakarta— Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa memangkas beberapa aturan yang dinilai menghambat penyediaan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berbasis e-katalog.

Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas mengaku telah memangkas rantai birokrasi pembentukan pengelola katalog dari yang sebelumnya empat tahap, kini menjadi satu tahap. 

Selain itu, Azwar mengklaim, LKPP telah memperbaiki aturan terkait proses pendaftaran hingga produk tayang pada aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).

"Ini sudah kami potong, tinggal dua proses bisnis. Sehingga dengan demikian sangat pendek. Tinggal di pendaftaran kami telah memperbaiki aplikasi SIKaP kami yang terintegrasi dengan aplikasi e-katalog dengan melibatkan PT Telkom Tbk. sehingga proses perubahan aplikasi ini sangat cepat dan ini akan mudah sekali bagi temen-temen yang ingin menayangkan produk. Jadi tinggal dua, pendaftaran dan produk tayang," katanya pada acara Business Matching, Belanja Produk Dalam Negeri 2022, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Genjot Serapan Produk Lokal, Pemerintah Hapus SNI untuk UKM dan Bagi-bagi Kartu Kredit
Teten: MotoGP Mandalika, Peluang UMKM Raup Cuan Puluhan Miliar

Menurut Azwar, pemangkasan aturan itu sejalan dengan naiknya target serapan produk UMKM oleh LKPP, yakni dari yang semula 95 ribu produk menjadi satu juta produk per tahun. Kata dia, di pengujung Maret ini, LKPP menargetkan dapat menyerap lebih dari 200 ribu produk UMKM.

"Dan insyaallah nanti di-launch oleh Bapak Presiden target LKPP telah melampaui 200 ribu di bulan Maret. Tadi soal 40 persen telah disampaikan dan ini tentu menjadi komitmen kita bersama dan terima kasih kolaborasi kementerian. insyaallah kami optimis 40 persen yang disampaikan Pak Luhut di dalam rakor bersama kementerian atas instruksi presiden akan tercapai," sambungnya.

Azwar mengingatkan, capaian serapan produk lokal oleh pemerintah masih tertinggal jika dibandingkan negara-negara lain. Dia mencontohkan, pemerintah India sudah menyerap 5,2 juta produk besutan dalam negeri sendiri, bahkan Amerika Serikat mampu menyerap 11 juta produk lokal mereka.

"Kita dulu hanya 95.000, tapi insyaallah dengan proses bisnis yang baru, yang diperbaiki kita bersama. Termasuk di Kemenperin dan juga di tempat lain kita akan mencapai target, satu tahun satu juta produk," pungkasnya.

Editor: Sindu

  • UMKM
  • e-katalog
  • LKPP
  • UKM
  • KemKop UKM
  • produk lokal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!