NASIONAL

Tak Tanggung-tanggung, RI Butuh Rp3.461 Triliun untuk Turunkan Emisi Karbon

""Pengenaan carbon tax ini merupakan sebuah sinyal dan gesture yang kuat karena ini akan menjadi sebuah complement atau pelengkap dari mekanisme pasar karbon.""

Ranu Arasyki

PLTU Paiton Jawa Timur
Ilustrasi. Kompleks PLTU Paiton di Kabupaten Probolinggo - Situbondo Jawa Timur. (Foto: ANTARA/PT PJB)

KBR, Jakarta— Pemerintah Indonesia membutuhkan anggaran sebesar Rp3.461 triliun hingga 2030 untuk menurunkan kadar emisi CO2. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, angka tersebut ia kutip dari perhitungan Second Biennial Update Report (2nd BUR) pada 2018, yang merupakan spesialis untuk menghitung kebutuhan dana Indonesia untuk menurunkan tingkat emisi CO2.

"Angka Rp3.461 triliun hingga tahun 2030 merupakan sebuah angka yang sangat signifikan. APBN di dalam fiscal framework mencoba untuk memerankan dalam mendukung langkah-langkah untuk penurunan karbon tersebut. Bagaimana kita menggunakan tools APBN. Pertama, dari sisi penerimaan negara atau perpajakan," kata Sri Mulyani dalam diskusi daring, Selasa (22/2/2022).

Menurut Sri, pemerintah bakal memberikan insentif bagi dunia usaha untuk berinvestasi di ekonomi hijau di segi perpajakan dengan menggunakan tax holiday, tax allowance dan memberikan pembebasan bea masuk impor, pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah (PPh-DTP).

Baca Juga:

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan untuk pengembangan panas bumi (geothermal) dan energi baru dan terbarukan.

"Ini adalah desain dari APBN menggunakan tools sisi penerimaan atau perpajakan dengan harapan bahwa beban dari dunia usaha untuk bisa berinvestasi di bidang ekonomi hijau, terutama renewable bisa terakselerasi," katanya.

Tidak sampai di situ, untuk mendorong berjalannya ekonomi hijau, pemerintah juga akan memperkenalkan instrumen baru, yakni pajak karbon. Instrumen ini tertuang di dalam Undang-undang (UU) Harmonisasi Perpajakan.

Menkeu Sri Mulyani meyakini instrumen ini akan mendorong kegiatan ekonomi, terutama sektor swasta agar memasukkan konsekwensi dari kegiatan ekonominya dalam bentuk emisi karbon berdasarkan hitungan investasi yang mereka miliki. 

Dengan langkah itu, ia yakin, Indonesia akan mampu menjalankan kegiatan ekonominya, sejalan dengan makin tingginya kesadaran dalam melakukan langkah-langkah nyata mengurangi potensi krisis perubahan iklim.

"Pengenaan carbon tax ini merupakan sebuah sinyal dan gesture yang kuat karena ini akan menjadi sebuah complement atau pelengkap dari mekanisme pasar karbon. Dan tentu dengan adanya carbon tax dan mekanisme carbon market kita juga terus mendorong inovasi teknologi dan investasi yang lebih konsisten," imbuh Sri.

Editor: Agus Luqman

  • investasi hijau
  • Ekonomi Hijau
  • perdagangan karbon
  • emisi karbon
  • Kemenkeu
  • insentif pajak
  • pajak karbon

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!