BERITA

Terima Suap dari Eks Wakil Ketua DPR, Bekas Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara

"Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa kepada Robin, yaitu hukuman 12 tahun penjara."

Muthia Kusuma

Bekas Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara
Bekas Penyidik KPK asal Kepolisian, Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah dalam kasus suap penanganan perkara. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Bekas penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju divonis bersalah karena terbukti menerima suap dari sejumlah pihak terkait penanganan perkara di KPK. 

Salah satu penyuapnya adalah eks-Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, sebesar Rp3 miliar dan 36 Dollar Amerika senilai Rp517 juta.

Robin dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar denda sebesar lebih dari Rp2 miliar.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Djuyamto, Rabu (12/1/2022).

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa kepada Robin, yaitu hukuman 12 tahun penjara.

Selain Robin, majelis hakim juga memutus bersalah, pengacara Maskur Husain. Dia divonis 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta denda Rp8 miliar.

Baca juga:

Setelah membacakan putusan, hakim menanyakan kepada Robin dan terdakwa lainnya, Maskur Husein terkait sikap keduanya terhadap vonis tersebut.

"Saya kira terdakwa keduanya tentu bisa menyikapi putusan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang," imbuhnya.

Robin dan Maskur menyatakan pikir-pikir terkait putusan ini.

Dalam sidang ini, majelis hakim juga menolak permohonan Robin untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator. Alasannya, pengajuan kolaborator keadilan itu tidak relevan dengan kasus yang menjeratnya.

Dalam permohonan kolaborator keadilan itu, Robin berjanji akan membongkar kasus dugaan rasuah yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • KPK
  • Stepanus Robin Pattuju
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Korupsi
  • Penyidik KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!