NASIONAL

Rawan Digugat ke MK, Formappi: RUU IKN Bisa Lebih Buruk dari UU Cipta Kerja

Rawan Digugat ke MK, Formappi: RUU IKN Bisa Lebih Buruk dari UU Cipta Kerja

KBR, Jakarta- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) terlalu cepat dan minim keterlibatan aspirasi publik.

Menurut Lucius, ini bisa menjadi bumerang pemerintah jika masyarakat melakukan gugatan terhadap RUU tersebut.

"Dan dengan kemudian catatan terkait partisipasi publik yang rendah dalam proses pembahasan RUU ikan ini saya rasa tidak menutup kemungkinan ketika ada yang mengajukan judicial review ke MK. Nanti keputusannya nanti bisa lebih berat dari undang-undang Cipta Kerja, mungkin akan diberikan oleh MK misalnya membatalkan satu RUU sekalian. Jadi saya kira DPR dan pemerintah tidak bisa langsung bertepuk tangan kalau ini bisa disepakati dengan mudah atau disahkan menjadi undang-undang," ujar Lucius, saat dihubungi KBR, Senin (17/01/2022).

Lucius juga mengatakan, DPR saat ini terkesan sangat menurut kepada pemerintah, pasalnya setiap RUU atau peraturan baru yang dikebut oleh kabinet. Seperti Omnibus Law, pembahasan RUU IKN dan rencana pengesahannya dilakukan sangat cepat, sehingga rawan kesalahan fatal maupun minor.

"Saya kira DPR 2019-2024 ini punya satu karakteristik yang dengan mudah bisa kita baca. Karena saat pembahasan legislasi mereka selalu mendahulukan RUU yang menjadi target utama pemerintah. Kita lihat misalnya ada RUU Cipta kerja yang disahkan dalam 10 bulan, walaupun pasalnya ada begitu banyak. Dan kita tahu RUU ini kemudian diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusional. Jadi saya kira ini mengkonfirmasi apa yang menjadi penilaian publik bahwa proses pembahasan legislasi DPR, khususnya DPR 2019 2024 mengabaikan partisipasi publik," ujarnya.

Baca juga:


Selain itu, Lucius juga mengingatkan akan banyak hal negatif yang terjadi jika, RUU IKN yang belum matang ini tetap disahkan. Salah satunya menjadi preseden buruk bagi RUU-RUU yang akan masuk pembahasan demi kepentingan rakyat.

Bukan hanya itu, ia juga mengatakan kepastian hukum dari sebuah peraturan akan semakin lemah, jika peraturan induknya memiliki banyak celah.

"Kepastian hukum akan sulit kemudian di jamin, ketika kemudian RUU itu dibuat hanya untuk memenuhi selera DPR dan pemerintah saja. Yang kedua ini akan menjadi preseden buruk untuk proses pembahasan RUU lainnya, yang menyangkut hajat hidup orang banyak misalnya TPKS, Perlindungan Data Pribadi. Kalau pemerintah dan DPR dibiarkan menentukan sendiri apa yang belum diatur dalam undang-undang. Jika melihat kecenderungan pemerintah dan DPR menggunakan instrumen legislasi untuk menerjemahkan kekuasaan," kata Lucius.

Menurut rencana, DPR akan mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) pada rapat paripurna, Selasa (18/1/2022).

Setidaknya, masih ada empat poin yang sedang dibahas bersama pemerintah. Yaitu mengenai frasa baru otorita, pendanaan dan pembiayaan pemindahan IKN, pertanahan, serta rencana induk atau master plan

Ketua Panitia Khusus RUU IKN DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli mengatakan dalam pembahasan bersama, bentuk pemerintahan otorita di ibu kota negaramasih menjadi sorotan.

Menurutnya, setiap keputusan yang diambil, termasuk mengenai pemerintah pusat dan pemerintah daerah, harus berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945.

"Tetap nomenklatur yang diatur dalam UU 1945 kita pakai. Namanya pemerintah Daerah Khusus yang kemudian disebut sebagai otorita, yang secara khusus diatur dalam undang-undang ini," kata Ahmad (17/01/22).

Editor: Agus Luqman

  • RUU IKN
  • pemindahan ibu kota
  • Formappi
  • Mahkamah Konstitusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!