NASIONAL

Tersangka Korupsi PT Timah, Kejagung Tahan Crazy Rich

""Yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE""

Resky Novianto

Crazy rich Helena Lim
Crazy rich Helena Lim mengenakan baju tahanan Kejagung, Selasa (26/03/24). (SI)

KBR, Jakarta–  Kejaksaan Agung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Crazy Rich itu juga langsung ditahan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, peran Helena Lim dalam kerja sama tindak pidana lewat penyewaan peralatan proses peleburan timah.

"Yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (26/3).

Atas perbuatannya, crazy rich Helena dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

Baca juga:

- Dugaan Pungli Izin Tambang, JATAM Laporkan Menteri Bahlil ke KPK

- Tempo vs Bahlil, Begini Rekomendasi Dewan Pers

Crazy rich Helena Lim dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Kasus bermula ketika  Kejagung  mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

Hasil pengelolaan itulah lantas dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Helena sebagai tersangka ke-15 kasus dugaan korupsi di PT Timah. Tindak pidana korupsi yang dilakukan belasan tersangka ditaksir menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

Tersangka lain dalam kasus ini adalah:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.

Editor: Rony Sitanggang

  • Tambang
  • PT Timah
  • korupsi
  • crazy rich
  • Helena Lim
  • Kejagung
  • Smelter

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!