BERITA

Pahlawan Agraria, Antara Perjuangan dan Penjara (1)

"Sepak terjang Bambang membela warga dalam konflik lahan menjadi duri bagi PT Sintang Raya. Ia pun diadukan ke polisi atas tuduhan pemalsuan. "

Reinardo Sinaga

Pahlawan Agraria, Antara Perjuangan dan Penjara (1)
Polisi menangkap sejumlah warga Olak-Olak Kubu yang memprotes penyerobotan lahan oleh PT Sintang Raya. (Foto: Edo Sinaga)

Bambang Sudaryanto dianggap sebagai pahlawan agraria bagi sejumlah rakyat yang berkonflik dengan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Tapi bagi perusahaan industri ekstraktif, ia dianggap sebagai “provokator” yang harus didiamkan. Bagaimana Bambang memperjuangkan tanahnya hingga harus dipenjara saat ia menjabat kepala desa? Berikut reportase yang ditulis Jurnalis KBR Reinardo Sinaga.

Pontianak, KBR - Terik matahari terasa menyengat saat kami tiba di sebuah rumah kecil di Dusun Pelita Air, Desa Olak-Olak Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Butuh waktu sekitar empat jam perjalanan darat dilanjutkan menyeberangi sungai untuk menuju rumah yang berada tepat di depan dermaga kapal klotok.

Setelah sekian lama menunggu di teras yang sekaligus menjadi warung kecil, seorang pria berperawakan tinggi kurus datang menemui kami.

“Maaf, saya baru pulang dari kebun (sawit) saya. Ya, nggak besarlah, tapi hasilnya cukup untuk makan sehari-hari dan membiayai sekolah anak,” katanya. Perawakannya sama seperti saat kami temui 2016 lalu.

Pria itu bernama Bambang Sudaryanto. Namanya cukup dikenal seantero negeri, paling tidak di kalangan petani sawit dan aktivis lingkungan, sekitar 2016 hingga 2017.

Sebagian orang menganggapnya sebagai pahlawan, meski ada juga yang menganggapnya sebagai bekas narapidana.

Bambang sebetulnya enggan membicarakan lagi kasus konflik lahan yang dialaminya beberapa tahun silam.

“Sebenarnya saya sudah tak mau lagi membicarakan ini. Saya sudah kurang percaya pada siapa pun,” katanya.

Pada 2010, warga Desa Olak-Olak Kubu mendengar kabar PT Sintang Raya akan masuk ke desa itu. Kabar itu muncul setelah perusahaan itu menguasai lahan di desa tetangga yakni Desa Sungai Selamat, Desa Dabong, Desa Seruat II, Desa Mengkalang, Desa Seruat III, dan Desa Ambawang. Perusahaan masuk berbekal izin Hak Guna Usaha (HGU).

Bambang turut dalam gerakan perlawanan rakyat. Salah satunya, ia terlibat dalam menyusun strategi dan tuntutan aksi dari balik layar.

“Satu hal yang paling saya ingat saat itu, saya pesan sama masyarakat untuk tidak memberikan lahan ke perusahaan untuk diplasmakan sebelum ada kejelasan bagi hasil dan kewajiban dari perusahaan. Masyarakat jangan menandatangani surat perjanjian plasma, sebelum tahu janjinya masuk akal atau tidak. Itu yang tidak saya senangi itu. Jangan sampai masyarakat dibohongi dengan hal seperti itu,” kata Bambang.

Namun PT Sintang Raya punya cara yang lebih ampuh. Menurut Bambang, perusahaan merekrut beberapa warga untuk merekrut warga lain agar ikut dalam sistem plasma. Perusahaan memberi janji manis kemudahan proses pembagian hasil plasma, serta sederet hak lain yang otomatis bakal didapat.

“Hal itu yang membuat kesulitan saya untuk menyadarkan masyarakat. Kata mereka nanti selain kita bagi hasil, kita juga bisa bekerja di situ,” ujarnya.

Perlawanan warga menghadapi jalan buntu. Tanah milik masyarakat yang sudah bersertifikat seluas lima hektar---yang mestinya tidak masuk dalam SK Hak Guna Usaha (HGU)---berhasil diserobot perusahan PT Sintang Raya. Wilayah Desa Olak-Olak Kubu yang tidak termuat dalam dokumen AMDAL perusahan tersebut, juga digarap untuk dijadikan Kebun Inti Perusahaan.

PT Sintang Raya juga mengambil lahan plasma seluas 151 hektar milik petani yang bekerjasama dengan PT Cipta Tumbuh Berkembang (PT CTB). Penyerobotan dilakukan setelah PT CTB mengalihkan 801 hektar lahan sawit kepada PT Sintang Raya yang dilakukan tanpa sepengetahun petani plasma.

Perkara PT Sintang Raya dengan warga Desa Olak-Olak Kubu itu bergulir ke ranah hukum. Bambang dan para petani mendapat pendampingan hukum dari Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan Barat (PHBK).

Sementara itu, Bambang Sudaryanto yang terpilih sebagai Kepala Desa Olak-Olak Kubu pada 2013, terus maju memperjuang hak-hak masyarakat yang tanahnya diserobot PT Sintang Raya.

“Terkait dengan investor yang ada di desa, jika seandainya hak dan kewajiban tidak sesuai maka akan kita pertanyakan bersama-sama. Kekuatan kita adalah HGU perusahaan tersebut bermasalah karena tumpang tindih,” kata Bambang.

Selama menjabat kepala desa, Bambang semakin paham duduk perkara masalah konflik lahan dan apa langkah yang akan ia lakukan. Termasuk langkah untuk menekan perusahaan memenuhi hak masyarakat.

Sepak terjang Bambang membela warga dalam konflik lahan menjadi duri bagi PT Sintang Raya. Ia pun diadukan ke polisi atas tuduhan pemalsuan. 

“Bapak waktu itu diminta datang ke Polres Mempawah. Kata Polisi mau di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), eh tiba-tiba ditahan. Awalnya, kata polisi itu, hanya mau ditanya-tanya aja, karena ada laporan dari PT Sintang Raya. Bapak katanya memalsukan identitas,” kata Wagini, istri Bambang.

Bambang pun divonis 1 tahun tiga bulan oleh hakim atas tuduhan pencurian blanko desa. Perlawanan menghadapi PT Sintang Raya pun semakin berat. Apalagi, upaya warga menuntut hak tidak mendapat dukungan dari pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang seperti berpihak pada perusahaan.

Baca juga: Warga Olak-Olak Tolak Mediasi Kedua Ala Pemkab Kubu Raya

Selama berada di penjara, Bambang masih menjalankan tugasnya sebagai kepala desa. Pengelola rutan memberinya ruangan khusus jika seandainya ada keperluan mendesak tentang desa.

Pada 2017, Bambang Sudaryanto dinyatakan bebas. Dari vonis satu tahun tiga bulan, Bambang hanya menjalani hukuman sepertiga, karena mendapat remisi.

Di depan gerbang Rumah Tahanan Mempawah, tidak ada satu pun yang menjemput, kecuali sang istri. Bambang merasa ditinggalkan.

Sejak saat itu, kehidupan Bambang berubah. Ia kembali menjadi warga desa dan beraktivitas seperti warga lainnya. Ia berkebun, bertani di lahan miliknya. Ia juga membuka warung sembako di rumah.

Namun, Bambang sedikit tertutup dengan masyarakat luas. Ia mengurangi aktivitas luar. Semangatnya melawan perusahaan yang menyerobot lahan warga hilang. Tidak itu saja. Bambang juga dihadapkan pada kesulitan keuangan. Ia bahkan terpaksa meminjam uang hingga Rp200 juta yang hingga sekarang belum lunas dibayar.

“Saya tahu setiap perjuangan pasti ada pengorbanan. Tapi itu harga yang cukup besar bagi saya, masyarakat kecil di pelosok,” kata Bambang.


Peran Istri Dalam Perjuangan 

Selama berjuang melawan perusahaan pemilik HGU, Bambang Sudaryanto berhutang banyak pada Wagini, sang istri. Wagini tak hanya berperan sebagai ibu rumah tangga di keluarga Bambang Sudaryanto. Ia juga menjadi rekan kerja, baik dalam kerja Bambang sebagai kepala desa maupun saat melakukan advokasi di luar.

Wagini berperan besar menggerakkan kaum perempuan di Desa Olak-olak Kubu untuk ikut aksi demonstrasi di tanah warga yang dicaplok PT Sintang Raya.

“Kami mengatur strategi, biar kami maju duluan. Biar polisi hadapi kami dulu. Ternyata, Polisi saat itu ndak peduli. Kami dibiarkan bentrok dengan orang perusahaan (PT Sintang Raya). Waktu demo dari 2014 sampai 2016, saya salut dengan ibu-ibu yang memang bergerak di depan waktu itu,” katanya.

Saat Bambang ditahan polisi, Wagini membantu warga mengurus berbagai urusan administrasi di Desa Olak-Olak Kubu. Wagini tetap rela bolak-balik dari Dea Olak-Olak Kubu ke wilayah Mempawah, yang memakan waktu lima jam, menjadi perantara untuk mengurus administrasi yang membutuhkan tanda tangan suaminya. Tanpa gaji.

“Kalau saya ndak bantu, nanti siapa yang bantu masyarakat? Misalnya mau ngurus KTP, atau Akta Kelahiran, atau surat-surat lain, kan harus tanda tangan basah dari kepala desa, gak bisa diwakilkan,” katanya.

Sekitar Agustus 2016, selepas ditahannya Bambang Sudaryanto, tekanan dan ancaman datang silih berganti ke warga. Baik dari suruhan PT Sintang Raya, ada pula dari Polisi.

Wagini dan sekitar 100 warga desa terpaksa mengungsi ke Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Kalbar di Pontianak.

“Saat itu kami ketakutan, mana bapak di penjara lagi. Ada beberapa Polisi yang datang ke rumah-rumah. Mereka nyari-nyari siapa yang mendemo PT Sintang Raya. Katanya mau dibawa ke kantor (polisi). Belum lagi preman-preman, mondar-mandir. Gimana kami ndak takut?” kenang Wagini.

Salah satu warga yang turut mengungsi ke Pontianak adalah Rukiyem.

“Saya takut sekali waktu itu. Paman saya juga dibawa polisi di depan mata saya. Ndak ada surat panggilan, langsung dibawa aja waktu itu. Makanya saya mengungsi," kata Rukiyem mengamini Wagini. 

Baca juga:

Setelah Bambang Sudaryanto bebas dari penjara, Wagini tak ingin suaminya terjun menjadi aktivis lagi.

“Bukan karena bapak ndak kepilih lagi jadi Kades. Cuma saya ya mikir, kami ini udah susah. Nggak ada yang ngeliat kami setelah kasus bapak dulu. Biarlah semua masa lalu itu jadi inspirasi buat orang lain saja. Biar yang muda-muda yang gerak, jangan kami lagi. Kami lagi fokus untuk kuliahkan anak di Pontianak,” katanya. 

(Bersambung ke Pahlawan Agraria, Antara Perjuangan dan Penjara (2)

Editor: Agus Luqman

  • konfli agraria
  • Kubu Raya
  • Kalimantan Barat
  • Bambang Sudaryanto
  • PT Sintang Raya

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!