HEADLINE

MUI: Pinjol Ilegal itu Haramnya Sampai Dua Kali

MUI: Pinjol Ilegal itu Haramnya Sampai Dua Kali

KBR, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Muhammad Cholil Nafis menyoroti maraknya pinjaman online atau Pinjol yang makin meresahkan masyarakat.

Menurutnya, Pinjol ilegal pada praktiknya cenderung tidak ada bedanya dengan rentenir. Karena, praktik Pinjol itu seringkali kurang mempedulikan sisi kemampuan bayar si peminjam uang.

"Yang abal-abal, yang tak ada aturannya, itu dia haram dua kali. Haram pertama karena tentunya bersifat rentenir. Haram yang kedua, dia tidak mengikuti aturan pemerintah. Jadi kalau kita, dalilnya kan Ati'ullaha wa ati-ur rasula wa ulil amri minkum. Itu kan Pinjol yang tidak legal berarti tidak ikut aturan ulil amri, namanya. Haram tidak mengikuti aturan agama, dan haram tidak mengikuti aturan pemerintah atau peraturan perundang-undangan," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Muhammad Cholil Nafis, saat diskusi daring berjudul "Keberadaan Pinjol, Lebih Banyak Manfaat atau Mudharat?" di kanal Youtube InfoBank TV (3/9/2021).

Cholil menambahkan, Pinjol dipilah menjadi 3 komponen. Yaitu Pinjol yang konotasinya adalah riba atau rentenir. Misalnya, orang meminjam Rp1 juta tetapi kemudian uang yang diterimanya hanya Rp800 ribu. "Itu sudah ciri-ciri rentenir," tukasnya.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi: Tujuan Pinjol Sebenarnya Mulia

Baca juga: YLKI Ingatkan Masyarakat, Data Pribadi Jadi Jaminan ke Pinjol

Ada juga Pinjol yang legal secara perundang-undangan. Pinjol yang legal, menurut Cholil, dibagi menjadi dua yaitu yang syariah dan non-syariah.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, hingga Juli lalu ada 3.300 lebih entitas Pinjol ilegal yang dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi. OJK juga bekerjasama dengan perbankan untuk memblokir rekening Pinjol ilegal itu.

Editor: Fadli Gaper

  • Pinjol Resmi
  • pinjol
  • Pinjol Ilegal
  • OJK
  • MUI
  • YLKI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!